Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
19 Mar 2020 19,458 pembaca ADMIN Admin Disdukcapil

Himbauan Antisipasi Penyebaran COVID-19

Tigaraksa, 17 Maret 2020

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengeluarkan Surat Himbauan dengan Nomor 470/324-DKPS

Menindaklanjuti Surat Bupati Tangerang Nomor 443.2/1015-Bag.Um/III/2020 tanggal 15 Maret 2020 Perihal Himbauan Antisipasi Penyebaran COVID-19 dan sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI, maka terkait dengan Pelayanan Administrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Menghimbau kepada seluruh masyarakat yang berkepentingan mengurus dokumen kependudukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang (KTP Elektronik, Kartu Identitas Anak, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian dan lain sebagainya) agar dihentikan dulu, demi menghindari tertularnya Virus COVID-19, kecuali keperluan sangat Urgent (BPJS, Rumah Sakit, Bank dan lainnya);
  2. Masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukannya untuk 2 (dua) - 3 (tiga) pekan ke depan atau sampai dengan kondisi COVID-19 dapat ditanggulangi secara menyeluruh baik di regional Kabupaten Tangerang maupun skala Nasional;
  3. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang tetap melayani untuk masyarakat yang betul-betul membutuhkan dokumen kependudukan seperti untuk pengurusan BPJS dan Rumah Sakit, bisa melalui WA dan sms agar tidak terjadi penumpukan antrian, melalui nomor HP : 081318319931, dengan jam pendaftaran pelayanan dari jam 08.00 WIB s.d. 14.00 WIB;
  4. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang, setiap hari tetap menjalanjan tugas pelayanan Administrasi Kependudukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian Surat Himbauan ini dibuat untuk dipedomani dan dilaksanakan.

 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Kabupaten Tangerang

 

Drs. H. SYAFRUDIN, M.Si

 

Tembusan disampaikan kepada Yth.:

  1. Bapak DIrektur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta (sebagai laporan);
  2. Bapak Gubernur Banten di Serang (sebagai laporan);
  3. Bapak Bupati Tangerang di Tangerang (sebagai laporan);
  4. Ketua DPRD Kabupaten Tangerang di Tangerang (sebagai laporan); dan
  5. Arsip