Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
11 Oct 2019 44,883 pembaca ADMIN Disdukcapil

Informasi Pencetakan KTP-el

Berdasarkan Surat Edaran dari Kementrian Dalam Negeri pada tanggal 26 Agustus 2019 dengan Nomor surat 471.13/6153/Dukcapil disampaikan bahwa :

  1. Pelayanan administrasi kependudukan yang meliputi 23 jenis output dokumen dapat tetap berjalan seperti biasa.
  2. Ketersediaan blanko KTP-el yang sangat terbatas, agar diprioritaskan untuk hal-hal mendesak dan perekaman baru. Pencetakan untuk pengganti KTP-el yang rusak, hilang, penggantian elemen data agar diterbitkan SUrat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (Suket) sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (2) huruf m dan Putusan MK tanggal 26 Maret 2019.
  3. Suket yang diterbitkan di masing-masing Kabupaten/Kota agar dicatat dan didokumentasikan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.






Selamat Datang di Web Terpadu Kabupaten Tangerang!

Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajahi situs ini. Cookies membantu kami memahami preferensi Anda dan memungkinkan kami untuk memberikan konten yang lebih relevan dan pengalaman yang lebih personal. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai penggunaan cookies, jangan ragu untuk menghubungi kami.