Informasi Pencetakan KTP-el
Berdasarkan Surat Edaran dari Kementrian Dalam Negeri pada tanggal 26 Agustus 2019 dengan Nomor surat 471.13/6153/Dukcapil disampaikan bahwa :
- Pelayanan administrasi kependudukan yang meliputi 23 jenis output dokumen dapat tetap berjalan seperti biasa.
- Ketersediaan blanko KTP-el yang sangat terbatas, agar diprioritaskan untuk hal-hal mendesak dan perekaman baru. Pencetakan untuk pengganti KTP-el yang rusak, hilang, penggantian elemen data agar diterbitkan SUrat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (Suket) sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (2) huruf m dan Putusan MK tanggal 26 Maret 2019.
- Suket yang diterbitkan di masing-masing Kabupaten/Kota agar dicatat dan didokumentasikan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
Berita Lainnya
-
18 Oct 2025
Peningkatan Pengelolaan Pelayanan Jemput Bola Administrasi Kependudukan Bagi Warga Berkebutuhan Pelayanan Khusus di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang
Dalam rangka pemenuhan dan pengakuan terhadap identitas penduduk dibutuhkan kemudahan akses masyarakat terhadap kepemilikan dokumen ...
-
08 May 2024
SOSIALISASI INFORMASI, DAMPAK PENONAKTIFAN NIK PENDUDUK DAERAH KHUSUS JAKARTA
Tangerang - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang, mensosialisasikan tentang dampak adanya Penonaktifan NIK ...
-
25 Apr 2024
Disdukcapil turut serta dalam Bimbingan Teknis Pengelolaan Website Terpadu yang diselenggarakan Diskominfo Kabupaten Tangerang
SERANG - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang mengadakan Bimbingan Teknis tentang pengelolaan Website Terpadu ...
-
01 Feb 2024
Koordinasi Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA)
Kota Tangerang Selatan,01 Februari 2024 , Koordinasi Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA) ...
-
31 Jan 2024
Giat penyerahan Dokumen Akte Kelahiran dari Kapolda Banten kepada Masyarakat Kec. Gunung Kaler
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang bersama Pak Pj Bupati Tangerang, Kapolda dan ...