25 Oct 2023
13,335 pembaca
ADMIN Admin Disdukcapil
Bidang pelayanan pencatatan sipil
Bidang pelayanan pencatatan sipil mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis bidang pelayanan pencatatan sipil.
- Penyiapan rencana dan program bidang pelayanan pencatatan sipil.
- Penyiapan kegiatan bidang pelayanan pencatatan sipil.
- Pengendalian dan evaluasi kegiatan bidang pelayanan pencatatan sipil.
- Pengelolaan administrasi kegiatan bidang pelayanan pencatatan sipil.
Rincian tugas :
- Merencanakan perumusan kebijakan program bidang sebagai pedoman operasional penyelenggaraan pencatatan sipil, perkawinan dan perceraian, serta perubahan status anak, pewarganegaraan, dan kematian.
- Membagi tugas program bidang pelayanan pencatatan sipil memberi petunjuk program bidang.
- Memberi petunjuk program bidang pelayanan pencatatan sipil.
- Mengatur program bidang pelayanan pencatatan sipil.
- Melaksanakan koordinasi dengan instansi/lembaga lainnya terkait dengan pencatatan sipil, perkawinan dan perceraian, serta perubahan status anak, pewarganegaraan dan kematian.
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pencatatan sipil, perkawinan dan perceraian, serta perubahan status anak, pewarganegaraan, dan kematian.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yg diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Konten Lainnya
-
25 Oct 2023
Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas
Dinas mempunyai fungsi : Perumusan kebijakan teknis di bidang kependudukan dan pencatatan sipil. Pelaksanaan pelayanan ...
-
25 Oct 2023
Tujuan dan Sasaran
TUJUAN Tujuan yang ingin dicapai sebagai penjabaran visi dan misi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ...
-
25 Oct 2023
Bidang pemanfaatan data dan inovasi pelayanan
Bidang pemanfaatan data dan inovasi pelayanan mempunyai fungsi : Perumusan kebijakan teknis bidang pemanfaatan data ...
-
25 Oct 2023
Bidang pelayanan pendaftaran penduduk
Bidang pelayanan pendaftaran mempunyai fungsi : Penyiapan rumusan kebijakan teknis pelayanan pendaftaran penduduk. Penyiapan rencana ...
-
25 Oct 2023
Sekretariat
Fungsi Sekretariat : Penyiapan rumusan kebijakan yang berkaitan dengan kesekretariatan meliputi perencanaan, keuangan, umum, dan ...