Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
25 Oct 2023 13,335 pembaca ADMIN Disdukcapil

Bidang pelayanan pencatatan sipil


Bidang pelayanan pencatatan sipil mempunyai fungsi :

  • Perumusan kebijakan teknis bidang pelayanan pencatatan sipil.
  • Penyiapan rencana dan program bidang pelayanan pencatatan sipil.
  • Penyiapan kegiatan bidang pelayanan pencatatan sipil.
  • Pengendalian dan evaluasi kegiatan bidang pelayanan pencatatan sipil.
  • Pengelolaan administrasi kegiatan bidang pelayanan pencatatan sipil.

 

Rincian tugas :

  • Merencanakan perumusan kebijakan program bidang sebagai pedoman operasional penyelenggaraan pencatatan sipil, perkawinan dan perceraian, serta perubahan status anak, pewarganegaraan, dan kematian.
  • Membagi tugas program bidang pelayanan pencatatan sipil memberi petunjuk program bidang.
  • Memberi petunjuk program bidang pelayanan pencatatan sipil.
  • Mengatur program bidang pelayanan pencatatan sipil.
  • Melaksanakan koordinasi dengan instansi/lembaga lainnya terkait dengan pencatatan sipil, perkawinan dan perceraian, serta perubahan status anak, pewarganegaraan dan kematian.
  • Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pencatatan sipil, perkawinan dan perceraian, serta perubahan status anak, pewarganegaraan, dan kematian.
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yg diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.






Selamat Datang di Web Terpadu Kabupaten Tangerang!

Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajahi situs ini. Cookies membantu kami memahami preferensi Anda dan memungkinkan kami untuk memberikan konten yang lebih relevan dan pengalaman yang lebih personal. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai penggunaan cookies, jangan ragu untuk menghubungi kami.