Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
25 Oct 2023 13,335 pembaca ADMIN Admin Disdukcapil

Bidang pelayanan pencatatan sipil


Bidang pelayanan pencatatan sipil mempunyai fungsi :

  • Perumusan kebijakan teknis bidang pelayanan pencatatan sipil.
  • Penyiapan rencana dan program bidang pelayanan pencatatan sipil.
  • Penyiapan kegiatan bidang pelayanan pencatatan sipil.
  • Pengendalian dan evaluasi kegiatan bidang pelayanan pencatatan sipil.
  • Pengelolaan administrasi kegiatan bidang pelayanan pencatatan sipil.

 

Rincian tugas :

  • Merencanakan perumusan kebijakan program bidang sebagai pedoman operasional penyelenggaraan pencatatan sipil, perkawinan dan perceraian, serta perubahan status anak, pewarganegaraan, dan kematian.
  • Membagi tugas program bidang pelayanan pencatatan sipil memberi petunjuk program bidang.
  • Memberi petunjuk program bidang pelayanan pencatatan sipil.
  • Mengatur program bidang pelayanan pencatatan sipil.
  • Melaksanakan koordinasi dengan instansi/lembaga lainnya terkait dengan pencatatan sipil, perkawinan dan perceraian, serta perubahan status anak, pewarganegaraan dan kematian.
  • Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pencatatan sipil, perkawinan dan perceraian, serta perubahan status anak, pewarganegaraan, dan kematian.
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yg diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.