Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
25 Oct 2023 546,094 pembaca ADMIN Admin Disdukcapil

Pencetakan Kartu Keluarga


Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.a. Untuk mencetak KK diperlukan syarat-syarat yang harus dilengkapi oleh Warga Negara Indonesia, diantaranya :

  1. Fotokopi Kartu Keluarga.
  2. Fotokopi KTP.
  3. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan/Rumah Bersalin Bagi Penambahan Anggota Baru(anak).
  4. Fotokopi Akta Nikah.
  5. Fotokopi Akta Kelahiran / Ijasah Dalam KK.
  6. Pengantar Pencetakan Dari Kecamatan.