25 Oct 2023
546,094 pembaca
ADMIN Admin Disdukcapil
Pencetakan Kartu Keluarga
Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.a. Untuk mencetak KK diperlukan syarat-syarat yang harus dilengkapi oleh Warga Negara Indonesia, diantaranya :
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi KTP.
- Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan/Rumah Bersalin Bagi Penambahan Anggota Baru(anak).
- Fotokopi Akta Nikah.
- Fotokopi Akta Kelahiran / Ijasah Dalam KK.
- Pengantar Pencetakan Dari Kecamatan.
Berita Lainnya
-
09 Dec 2023
Informasi
-
09 Dec 2023
Informasi
Kadis Dukcapil Monitoring ke setiap Bidang Pelayanan Dalam Rangka Persiapan Pelayanan Menjelang Hut Kemerdekaan RI ...
-
06 Dec 2023
BERITA HARI INI
Laporan Survei Kepuasan Masyarakat ( Semester 1 Tahun 2022 )
-
04 Dec 2023
Informasi
Mohon respon survei sistem pengendalian internal dari KPK bagi masyarakat yang mendapatkan WhatsApp survei tersebut. ...
-
04 Dec 2023
Informasi
Kamis, 04 Agustus 2022 Bimtek Peningkatan Pelayanan Administrasi Kependudukan