Pencetakan Kartu Keluarga
Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.a. Untuk mencetak KK diperlukan syarat-syarat yang harus dilengkapi oleh Warga Negara Indonesia, diantaranya :
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi KTP.
- Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan/Rumah Bersalin Bagi Penambahan Anggota Baru(anak).
- Fotokopi Akta Nikah.
- Fotokopi Akta Kelahiran / Ijasah Dalam KK.
- Pengantar Pencetakan Dari Kecamatan.
Berita Lainnya
-
15 May 2024
Kegiatan
Tangerang - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang, mensosialisasikan tentang dampak adanya Penonaktifan NIK ...
-
15 May 2024
Kegiatan
SERANG - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang mengadakan Bimbingan Teknis tentang pengelolaan Website Terpadu ...
-
15 May 2024
Informasi
Kota Tangerang Selatan,01 Februari 2024 , Koordinasi Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA) ...
-
14 May 2024
Informasi
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang bersama Pak Pj Bupati Tangerang, Kapolda dan ...
-
14 May 2024
Informasi