Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
25 Oct 2023 546,094 pembaca ADMIN Disdukcapil

Pencetakan Kartu Keluarga


Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.a. Untuk mencetak KK diperlukan syarat-syarat yang harus dilengkapi oleh Warga Negara Indonesia, diantaranya :

  1. Fotokopi Kartu Keluarga.
  2. Fotokopi KTP.
  3. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan/Rumah Bersalin Bagi Penambahan Anggota Baru(anak).
  4. Fotokopi Akta Nikah.
  5. Fotokopi Akta Kelahiran / Ijasah Dalam KK.
  6. Pengantar Pencetakan Dari Kecamatan.






Selamat Datang di Web Terpadu Kabupaten Tangerang!

Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajahi situs ini. Cookies membantu kami memahami preferensi Anda dan memungkinkan kami untuk memberikan konten yang lebih relevan dan pengalaman yang lebih personal. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai penggunaan cookies, jangan ragu untuk menghubungi kami.