Pencetakan Kartu Keluarga
Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.a. Untuk mencetak KK diperlukan syarat-syarat yang harus dilengkapi oleh Warga Negara Indonesia, diantaranya :
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi KTP.
- Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan/Rumah Bersalin Bagi Penambahan Anggota Baru(anak).
- Fotokopi Akta Nikah.
- Fotokopi Akta Kelahiran / Ijasah Dalam KK.
- Pengantar Pencetakan Dari Kecamatan.
Berita Lainnya
-
01 Aug 2026
Kegiatan
Dalam rangka pemenuhan dan pengakuan terhadap identitas penduduk dibutuhkan kemudahan akses masyarakat terhadap kepemilikan dokumen ...
-
01 Aug 2026
Kegiatan
Tangerang - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang, mensosialisasikan tentang dampak adanya Penonaktifan NIK ...
-
01 Aug 2026
Kegiatan
SERANG - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang mengadakan Bimbingan Teknis tentang pengelolaan Website Terpadu ...
-
01 Aug 2026
Informasi
Kota Tangerang Selatan,01 Februari 2024 , Koordinasi Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA) ...
-
01 Aug 2026
Informasi
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang bersama Pak Pj Bupati Tangerang, Kapolda dan ...