Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
25 Oct 2023 481,751 pembaca ADMIN Disdukcapil

Pencetakan KTP (Kartu Identitas Penduduk)


Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana. Untuk mencetak KTP-el bagi warga negara indonesia yang belum memiliki KTP-el dibutuhkan beberapa dokumen sebagai dokumen pendukung pencetakan, diantaranya :

  1. KTP (elektronik/non elektronik) asli sebelumnya atau surat kehilangan KTP dari Kepolisian.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Pengantar permohonan KTPel Dari Kecamatan
  4. Pengambilan nomor antrian di Disdukcapil dari jam 07.30 s.d. 12.00 WIB. (Senin s.d.Kamis), jam 07.30 s.d 11.00 WIB. (Jumat)
  5. Pencetakan KTPel dilakukan sesuai tanggal terjadwal dan Jika ketersediaan Blangko






Selamat Datang di Web Terpadu Kabupaten Tangerang!

Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajahi situs ini. Cookies membantu kami memahami preferensi Anda dan memungkinkan kami untuk memberikan konten yang lebih relevan dan pengalaman yang lebih personal. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai penggunaan cookies, jangan ragu untuk menghubungi kami.