Pencetakan KTP (Kartu Identitas Penduduk)
Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana. Untuk mencetak KTP-el bagi warga negara indonesia yang belum memiliki KTP-el dibutuhkan beberapa dokumen sebagai dokumen pendukung pencetakan, diantaranya :
- KTP (elektronik/non elektronik) asli sebelumnya atau surat kehilangan KTP dari Kepolisian.
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Pengantar permohonan KTPel Dari Kecamatan
- Pengambilan nomor antrian di Disdukcapil dari jam 07.30 s.d. 12.00 WIB. (Senin s.d.Kamis), jam 07.30 s.d 11.00 WIB. (Jumat)
- Pencetakan KTPel dilakukan sesuai tanggal terjadwal dan Jika ketersediaan Blangko
Berita Lainnya
-
09 Dec 2023
Informasi
-
09 Dec 2023
Informasi
Kadis Dukcapil Monitoring ke setiap Bidang Pelayanan Dalam Rangka Persiapan Pelayanan Menjelang Hut Kemerdekaan RI ...
-
06 Dec 2023
BERITA HARI INI
Laporan Survei Kepuasan Masyarakat ( Semester 1 Tahun 2022 )
-
04 Dec 2023
Informasi
Mohon respon survei sistem pengendalian internal dari KPK bagi masyarakat yang mendapatkan WhatsApp survei tersebut. ...
-
04 Dec 2023
Informasi
Kamis, 04 Agustus 2022 Bimtek Peningkatan Pelayanan Administrasi Kependudukan