Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
25 Oct 2023 481,751 pembaca ADMIN Admin Disdukcapil

Pencetakan KTP (Kartu Identitas Penduduk)


Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana. Untuk mencetak KTP-el bagi warga negara indonesia yang belum memiliki KTP-el dibutuhkan beberapa dokumen sebagai dokumen pendukung pencetakan, diantaranya :

  1. KTP (elektronik/non elektronik) asli sebelumnya atau surat kehilangan KTP dari Kepolisian.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Pengantar permohonan KTPel Dari Kecamatan
  4. Pengambilan nomor antrian di Disdukcapil dari jam 07.30 s.d. 12.00 WIB. (Senin s.d.Kamis), jam 07.30 s.d 11.00 WIB. (Jumat)
  5. Pencetakan KTPel dilakukan sesuai tanggal terjadwal dan Jika ketersediaan Blangko