Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
25 Oct 2023 12,196 pembaca ADMIN Admin Disdukcapil

Bidang pelayanan pendaftaran penduduk


Bidang pelayanan pendaftaran mempunyai fungsi :

  • Penyiapan rumusan kebijakan teknis pelayanan pendaftaran penduduk.
  • Penyiapan rencana dan program kegiatan pelayanan pendaftaran penduduk.
  • Penyiapan pengendalian bidang pelayanan pendaftaran penduduk.
  • Penyiapan bimbingan teknis pelaksanaan program bidang pelayanan pendaftaran penduduk.
  • Pengelolaan administrasi bidang pelayanan pendaftaran penduduk.
  • Pelaksanaan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk.
  • Pelaksanaan pendokumentasian hasil pelayanan pendaftaran penduduk.

 

Rincian Tugas :

  • Merumuskan program bidang pelayanan pendaftaran penduduk, yang meliputi pelayanan identitas penduduk, pindah datang penduduk, dan pendataan penduduk.
  • Membagi tugas program bidang pelayanan pendaftaran penduduk, yang meliputi pelayanan identitas penduduk, pindah datang penduduk, dan pendataan penduduk.
  • Memberi petunjuk program bidang pelayanan pendaftaran penduduk, yang meliputi pelayanan identitas penduduk, pindah datang penduduk, dan pendataan penduduk.
  • Mengatur program bidang pelayanan penduduk, yang meliputi pelayanan identitas penduduk, pindah datang penduduk, dan pendataan penduduk.
  • Mengevaluasi kegiatan program dan melaporkan pelaksanaan tugas kegiatan di bidang pelayanan penduduk, yang meliputi pelayanan identitas penduduk, pindah datang penduduk, dan pendataan penduduk.
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.