Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
25 Oct 2023 187,778 pembaca ADMIN Admin Disdukcapil

Kartu Identitas Anak (KIA)


Kartu Identitas Anak. Untuk membuat KIA anak dibutuhkan beberapa dokumen untuk kelengkapan administrasi diantaranya :

  1. Fotokopi KK Kabupaten Tangerang
  2. Fotokopi KTPel kedua orang tua
  3. Fotokopi Akta Kelahiran Anak.
  4. Anak usia 5 s.d. 17 tahun kurang 1 hari, melampirkan foto digital dalam bentuk softcopy (cd/flashdisk) format jpg/jpeg maksimal 100 KB. dengan latar belakang sesuai tahun lahir (genap warna biru, ganjil warna merah).