25 Oct 2023
187,778 pembaca
ADMIN Admin Disdukcapil
Kartu Identitas Anak (KIA)
Kartu Identitas Anak. Untuk membuat KIA anak dibutuhkan beberapa dokumen untuk kelengkapan administrasi diantaranya :
- Fotokopi KK Kabupaten Tangerang
- Fotokopi KTPel kedua orang tua
- Fotokopi Akta Kelahiran Anak.
- Anak usia 5 s.d. 17 tahun kurang 1 hari, melampirkan foto digital dalam bentuk softcopy (cd/flashdisk) format jpg/jpeg maksimal 100 KB. dengan latar belakang sesuai tahun lahir (genap warna biru, ganjil warna merah).
Berita Lainnya
-
09 Dec 2023
Informasi
-
09 Dec 2023
Informasi
Kadis Dukcapil Monitoring ke setiap Bidang Pelayanan Dalam Rangka Persiapan Pelayanan Menjelang Hut Kemerdekaan RI ...
-
06 Dec 2023
BERITA HARI INI
Laporan Survei Kepuasan Masyarakat ( Semester 1 Tahun 2022 )
-
04 Dec 2023
Informasi
Mohon respon survei sistem pengendalian internal dari KPK bagi masyarakat yang mendapatkan WhatsApp survei tersebut. ...
-
04 Dec 2023
Informasi
Kamis, 04 Agustus 2022 Bimtek Peningkatan Pelayanan Administrasi Kependudukan