25 Oct 2023
187,778 pembaca
ADMIN Admin Disdukcapil
Kartu Identitas Anak (KIA)
Kartu Identitas Anak. Untuk membuat KIA anak dibutuhkan beberapa dokumen untuk kelengkapan administrasi diantaranya :
- Fotokopi KK Kabupaten Tangerang
- Fotokopi KTPel kedua orang tua
- Fotokopi Akta Kelahiran Anak.
- Anak usia 5 s.d. 17 tahun kurang 1 hari, melampirkan foto digital dalam bentuk softcopy (cd/flashdisk) format jpg/jpeg maksimal 100 KB. dengan latar belakang sesuai tahun lahir (genap warna biru, ganjil warna merah).
Berita Lainnya
-
16 May 2024
Kegiatan
Tangerang - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang, mensosialisasikan tentang dampak adanya Penonaktifan NIK ...
-
16 May 2024
Kegiatan
SERANG - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang mengadakan Bimbingan Teknis tentang pengelolaan Website Terpadu ...
-
16 May 2024
Informasi
Kota Tangerang Selatan,01 Februari 2024 , Koordinasi Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA) ...
-
16 May 2024
Informasi
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang bersama Pak Pj Bupati Tangerang, Kapolda dan ...
-
16 May 2024
Informasi