Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
25 Oct 2023 187,778 pembaca ADMIN Disdukcapil

Kartu Identitas Anak (KIA)


Kartu Identitas Anak. Untuk membuat KIA anak dibutuhkan beberapa dokumen untuk kelengkapan administrasi diantaranya :

  1. Fotokopi KK Kabupaten Tangerang
  2. Fotokopi KTPel kedua orang tua
  3. Fotokopi Akta Kelahiran Anak.
  4. Anak usia 5 s.d. 17 tahun kurang 1 hari, melampirkan foto digital dalam bentuk softcopy (cd/flashdisk) format jpg/jpeg maksimal 100 KB. dengan latar belakang sesuai tahun lahir (genap warna biru, ganjil warna merah).






Selamat Datang di Web Terpadu Kabupaten Tangerang!

Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajahi situs ini. Cookies membantu kami memahami preferensi Anda dan memungkinkan kami untuk memberikan konten yang lebih relevan dan pengalaman yang lebih personal. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai penggunaan cookies, jangan ragu untuk menghubungi kami.