Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
25 Oct 2023 6,708 pembaca ADMIN Admin Disdukcapil

Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas


Dinas mempunyai fungsi :

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
  • Pelaksanaan pelayanan bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kependudukan dan pencatatan sipil.
  • Pelaksanaan dan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Rincian Tugas :

  • Merencanakan program kegiatan mengacu kepada rencana pembangunan jangka menengah Daerah dan peraturan perundang-undangan.
  • Merumuskan program bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
  • Mengkoordinasi bidang pemdaftaran penduduk, pencatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
  • Membina bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
  • Mengarahkan bidang pemdaftaran penduduk, pencatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
  • Mengevaluasi bidang pemdaftaran penduduk, pencatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
  • Melaporkan pelaksanaan bidang pemdaftaran penduduk, pencatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
  • Membagi tugas dan mengkoordinir kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing bidang untuk kelancaran melaksanakan tugas dan
  • Membina pegawai di lingkungan Dinas untuk meningkatkan kinerja pegawai