25 Oct 2023
7,376 pembaca
ADMIN Admin Disdukcapil
Bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan
Bidang pengelolaan informasi mempunyai fungsi :
- Penyiapan rumusan kebijakan teknis bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi.
- Penyiapan rencana dan program bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi.
- Penyiapan pengendalian kegiatan bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi.
- Pelaksanaan bimbingan dan pembinaan serta koordinasi pelaksanaan bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi.
- Pelaksanaan administrasi kegiatan bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi.
Rincian Tugas :
- Merencanakan perumusan kebijakan bidang pengelolaan informasi administrasi, yang meliputi sistem informasi kependudukan, pengolahan dan penyiapan data serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi,informasi dan komunikasi.
- Membagi tugas program bidang pengelolaan informasi administrasi, yang meliputi sistem informasi kependudukan, pengolahan dan penyiapan data serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi,informasi dan komunikasi.
- Memberi petunjuk program bidang pengelolaan informasi administrasi, yang meliputi sistem informasi kependudukan, pengolahan dan penyiapan data serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi,informasi dan komunikasi.
- Mengatur program bidang pengelolaan informasi administrasi, yang meliputi sistem informasi kependudukan, pengolahan dan penyiapan data serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi,informasi dan komunikasi.
- Mengevaluasi kegiatan bidang pengelolaan informasi administrasi, yang meliputi sistem informasi kependudukan, pengolahan dan penyiapan data serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi,informasi dan komunikasi.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Konten Lainnya
-
25 Oct 2023
visi dan misi
Visi dan Misi Pemerintahan Kabupaten Tangerang Visi dari Kabupaten Tangerang adalah : “Mewujudkan masyarakat Kabupaten ...
-
25 Oct 2023
Struktur Organisasi
-
25 Oct 2023
Bidang pemanfaatan data dan inovasi pelayanan
Bidang pemanfaatan data dan inovasi pelayanan mempunyai fungsi : Perumusan kebijakan teknis bidang pemanfaatan data ...
-
25 Oct 2023
Bidang pelayanan pendaftaran penduduk
Bidang pelayanan pendaftaran mempunyai fungsi : Penyiapan rumusan kebijakan teknis pelayanan pendaftaran penduduk. Penyiapan rencana ...
-
25 Oct 2023
Bidang pelayanan pencatatan sipil
Bidang pelayanan pencatatan sipil mempunyai fungsi : Perumusan kebijakan teknis bidang pelayanan pencatatan sipil. Penyiapan ...