Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
25 Oct 2023 7,376 pembaca ADMIN Disdukcapil

Bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan


Bidang pengelolaan informasi mempunyai fungsi :

  • Penyiapan rumusan kebijakan teknis bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi.
  • Penyiapan rencana dan program bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi.
  • Penyiapan pengendalian kegiatan bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi.
  • Pelaksanaan bimbingan dan pembinaan serta koordinasi pelaksanaan bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi.
  • Pelaksanaan administrasi kegiatan bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi.

 

Rincian Tugas :

  • Merencanakan perumusan kebijakan bidang pengelolaan informasi administrasi, yang meliputi sistem informasi kependudukan, pengolahan dan penyiapan data serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi,informasi dan komunikasi.
  • Membagi tugas program bidang pengelolaan informasi administrasi, yang meliputi sistem informasi kependudukan, pengolahan dan penyiapan data serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi,informasi dan komunikasi.
  • Memberi petunjuk program bidang pengelolaan informasi administrasi, yang meliputi sistem informasi kependudukan, pengolahan dan penyiapan data serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi,informasi dan komunikasi.
  • Mengatur program bidang pengelolaan informasi administrasi, yang meliputi sistem informasi kependudukan, pengolahan dan penyiapan data serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi,informasi dan komunikasi.
  • Mengevaluasi kegiatan bidang pengelolaan informasi administrasi, yang meliputi sistem informasi kependudukan, pengolahan dan penyiapan data serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi,informasi dan komunikasi.
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.






Selamat Datang di Web Terpadu Kabupaten Tangerang!

Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajahi situs ini. Cookies membantu kami memahami preferensi Anda dan memungkinkan kami untuk memberikan konten yang lebih relevan dan pengalaman yang lebih personal. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai penggunaan cookies, jangan ragu untuk menghubungi kami.