Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
25 Oct 2023 6,107 pembaca ADMIN Admin Disdukcapil

Bidang pemanfaatan data dan inovasi pelayanan


Bidang pemanfaatan data dan inovasi pelayanan mempunyai fungsi :


  1. Perumusan kebijakan teknis bidang pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerjasama, serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan.

  2. Penyiapan rencana dan program bidang pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerjasama, serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan.

  3. Penyiapan pengendalian kegiatan bidang pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerjasama, serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan.

  4. Penyiapan bimbingan pengendalian kegiatan bidang pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerjasama, serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan.

  5. Pengelolaan administrasi kegiatan-kegiatan bidang pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerjasama, serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan.

Rincian Tugas :


  1. Merencanakan perumusan kebijakan program bidang kerjasama, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan.

  2. Membagi tugas program bidang kerjasama, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan.

  3. Memberi petunjuk program bidang kerjasama, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan.

  4. Mengatur program bidang kerjasama, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan.

  5. Mengevaluasi kegiatan program bidang kerjasama, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan dan melaporkan pelaksanaan tugas kegiatan di bidang kepada Kepala Dinas.

  6. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.