Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
25 Oct 2023 5,184 pembaca ADMIN Admin Disdukcapil

Sekretariat


Fungsi Sekretariat :

  • Penyiapan rumusan kebijakan yang berkaitan dengan kesekretariatan meliputi perencanaan, keuangan, umum, dan kepegawaian.
  • Penyiapan rencana dan program kerja sekretariat mengacu kepada program kerja sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah Daerah.
  • Penyiapan bimbingan dan pembinaan kepada bawahannya di lingkup kesekretariatan meliputi perencanaan, keuangan, umum, dan kepegawaian.
  • Penyiapan pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas kesekretariatan meliputi perencanaan, keuangan, umum, dan kepegawaian.
  • Pengelolaan administrasi yang berkaitan dengan kesekretariatan meliputi perencanaan, keuangan, umum, dan kepegawaian.
  • Pelaksanaan fasilitas pengelola informasi dan dokumen.
  • Penyiapan dan pelaksanaan pengembangan e-goverment.

 

Rincian Tugas Sekretariat :

  • Merencanakan perumusan kebijakan yang terkait dengan perencanaan, keuangan, umum, dan kepegawaian Dinas.
  • Membagi tugas program kegiatan yang terkait dengan perencanaan, keuangan, umum, dan kepegawaian Dinas.
  • Memberi petunjuk program kegiatan yang terkait dengan perencanaan, keuangan, umum, dan kepegawaian Dinas.
  • Mengatur program kegiatan yang terkait dengan perencanaan, keuangan, umum, dan kepegawaian Dinas.
  • Mengevaluasi kegiatan program yang terkait dengan perencanaan, keuangan, umum, dan kepegawaian Dinas.
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.