Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
25 Oct 2023 16,144 pembaca ADMIN Admin Disdukcapil

INOVASI LAYANAN AKTA KEMATIAN - AJAK POIMAH


Akta kematian adalah suatu akta yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang membuktikan secara pasti tentang kematian seseorang. Kematian merupakan salah satu peristiwa penting yang dialami oleh setiap orang, yang  harus  dicatat dan dikukuhkan oleh Negara dalam bentuk Akta Kematian.

ARTI PENTING KEPEMILIKAN AKTA KEMATIAN

  1. Pencatatan kematian memberikan kepastian hukum atas meninggalnya seseorang kepada pihak yang mempunyai garis keturunan atau hubungan darah yang diwujudkan melalui dokumen pencatatan kematian yaitu Akta Kematian.
  2. Akta kematian merupakan bukti pengakuan Negara atas meninggalnya  seseorang dengan berbagai implikasi keperdataan yang wajib diselesaikan.
  3. Pencatatan Peristiwa kematian merupakan sumber data statistik yang akurat sekaligus mengakomodasi kepentingan dalam perencanaan pembangunan di bidang kesehatan

Klik disini untuk detail Inovasi Layanan AJAK POIMAH (Antar Jemput Akta Kematian Sampai Rumah)