INOVASI LAYANAN AKTA KEMATIAN - AJAK POIMAH
Akta kematian adalah suatu akta yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang membuktikan secara pasti tentang kematian seseorang. Kematian merupakan salah satu peristiwa penting yang dialami oleh setiap orang, yang harus dicatat dan dikukuhkan oleh Negara dalam bentuk Akta Kematian.
ARTI PENTING KEPEMILIKAN AKTA KEMATIAN
- Pencatatan kematian memberikan kepastian hukum atas meninggalnya seseorang kepada pihak yang mempunyai garis keturunan atau hubungan darah yang diwujudkan melalui dokumen pencatatan kematian yaitu Akta Kematian.
- Akta kematian merupakan bukti pengakuan Negara atas meninggalnya seseorang dengan berbagai implikasi keperdataan yang wajib diselesaikan.
- Pencatatan Peristiwa kematian merupakan sumber data statistik yang akurat sekaligus mengakomodasi kepentingan dalam perencanaan pembangunan di bidang kesehatan
Klik disini untuk detail Inovasi Layanan AJAK POIMAH (Antar Jemput Akta Kematian Sampai Rumah)
Berita Lainnya
-
09 Dec 2023
Informasi
-
09 Dec 2023
Informasi
Kadis Dukcapil Monitoring ke setiap Bidang Pelayanan Dalam Rangka Persiapan Pelayanan Menjelang Hut Kemerdekaan RI ...
-
06 Dec 2023
BERITA HARI INI
Laporan Survei Kepuasan Masyarakat ( Semester 1 Tahun 2022 )
-
04 Dec 2023
Informasi
Mohon respon survei sistem pengendalian internal dari KPK bagi masyarakat yang mendapatkan WhatsApp survei tersebut. ...
-
04 Dec 2023
Informasi
Kamis, 04 Agustus 2022 Bimtek Peningkatan Pelayanan Administrasi Kependudukan