Informasi
Pasal 94 : Setiap orang yang memerintahkan dan/ atau memfasilitasi dan/ atau melakukan memanipulasi data kependudukan dan/ atau elemen data penduduk di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 75.000.000
Konten Lainnya
-
25 Oct 2023
Bidang pelayanan pencatatan sipil
Bidang pelayanan pencatatan sipil mempunyai fungsi : Perumusan kebijakan teknis bidang pelayanan pencatatan sipil. Penyiapan ...
-
25 Oct 2023
Struktur Organisasi
-
25 Oct 2023
Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas
Dinas mempunyai fungsi : Perumusan kebijakan teknis di bidang kependudukan dan pencatatan sipil. Pelaksanaan pelayanan ...
-
25 Oct 2023
Tujuan dan Sasaran
TUJUAN Tujuan yang ingin dicapai sebagai penjabaran visi dan misi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ...
-
25 Oct 2023
Bidang pemanfaatan data dan inovasi pelayanan
Bidang pemanfaatan data dan inovasi pelayanan mempunyai fungsi : Perumusan kebijakan teknis bidang pemanfaatan data ...