Informasi
Pasal 94 : Setiap orang yang memerintahkan dan/ atau memfasilitasi dan/ atau melakukan memanipulasi data kependudukan dan/ atau elemen data penduduk di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 75.000.000
Konten Lainnya
-
25 Oct 2023
Bidang pelayanan pencatatan sipil
Bidang pelayanan pencatatan sipil mempunyai fungsi : Perumusan kebijakan teknis bidang pelayanan pencatatan sipil. Penyiapan ...
-
25 Oct 2023
Sekretariat
Fungsi Sekretariat : Penyiapan rumusan kebijakan yang berkaitan dengan kesekretariatan meliputi perencanaan, keuangan, umum, dan ...
-
25 Oct 2023
Bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan
Bidang pengelolaan informasi mempunyai fungsi : Penyiapan rumusan kebijakan teknis bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan ...
-
25 Oct 2023
visi dan misi
Visi dan Misi Pemerintahan Kabupaten Tangerang Visi dari Kabupaten Tangerang adalah : “Mewujudkan masyarakat Kabupaten ...
-
25 Oct 2023
Bidang pemanfaatan data dan inovasi pelayanan
Bidang pemanfaatan data dan inovasi pelayanan mempunyai fungsi : Perumusan kebijakan teknis bidang pemanfaatan data ...