Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
25 Oct 2023 375,444 pembaca ADMIN Admin Disdukcapil

Pencetakan Akta Kelahiran


Akta Kelahiran. Persyaratan yang harus dibawa ketika untuk peneribatan Akta Kelahiran adalah :

  1. Fotokopi KTPel orang tua
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan/Rumah Bersalin atau mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kelahiran atau Berita Acara dari Kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya.
  3. Fotokopi Akta Nikah/Akta Kawin orang tua (1 buku).
  4. Fotokopi KTPel saksi (2 orang).
  5. Fotokopi Akta Kelahiran usia 0 – 18 tahun.
  6. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan.
  7. Mengisi Formulir F202
  8. Fotokopi Kartu Keluarga