25 Oct 2023
375,444 pembaca
ADMIN Admin Disdukcapil
Pencetakan Akta Kelahiran
Akta Kelahiran. Persyaratan yang harus dibawa ketika untuk peneribatan Akta Kelahiran adalah :
- Fotokopi KTPel orang tua
- Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan/Rumah Bersalin atau mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kelahiran atau Berita Acara dari Kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya.
- Fotokopi Akta Nikah/Akta Kawin orang tua (1 buku).
- Fotokopi KTPel saksi (2 orang).
- Fotokopi Akta Kelahiran usia 0 – 18 tahun.
- Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan.
- Mengisi Formulir F202
- Fotokopi Kartu Keluarga
Berita Lainnya
-
15 May 2024
Kegiatan
Tangerang - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang, mensosialisasikan tentang dampak adanya Penonaktifan NIK ...
-
15 May 2024
Kegiatan
SERANG - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang mengadakan Bimbingan Teknis tentang pengelolaan Website Terpadu ...
-
15 May 2024
Informasi
Kota Tangerang Selatan,01 Februari 2024 , Koordinasi Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA) ...
-
15 May 2024
Informasi
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang bersama Pak Pj Bupati Tangerang, Kapolda dan ...
-
14 May 2024
Informasi