Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
25 Oct 2023 375,444 pembaca ADMIN Disdukcapil

Pencetakan Akta Kelahiran


Akta Kelahiran. Persyaratan yang harus dibawa ketika untuk peneribatan Akta Kelahiran adalah :

  1. Fotokopi KTPel orang tua
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan/Rumah Bersalin atau mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kelahiran atau Berita Acara dari Kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya.
  3. Fotokopi Akta Nikah/Akta Kawin orang tua (1 buku).
  4. Fotokopi KTPel saksi (2 orang).
  5. Fotokopi Akta Kelahiran usia 0 – 18 tahun.
  6. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan.
  7. Mengisi Formulir F202
  8. Fotokopi Kartu Keluarga

 






Selamat Datang di Web Terpadu Kabupaten Tangerang!

Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajahi situs ini. Cookies membantu kami memahami preferensi Anda dan memungkinkan kami untuk memberikan konten yang lebih relevan dan pengalaman yang lebih personal. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai penggunaan cookies, jangan ragu untuk menghubungi kami.