25 Oct 2023
375,444 pembaca
ADMIN Admin Disdukcapil
Pencetakan Akta Kelahiran
Akta Kelahiran. Persyaratan yang harus dibawa ketika untuk peneribatan Akta Kelahiran adalah :
- Fotokopi KTPel orang tua
- Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan/Rumah Bersalin atau mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kelahiran atau Berita Acara dari Kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya.
- Fotokopi Akta Nikah/Akta Kawin orang tua (1 buku).
- Fotokopi KTPel saksi (2 orang).
- Fotokopi Akta Kelahiran usia 0 – 18 tahun.
- Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan.
- Mengisi Formulir F202
- Fotokopi Kartu Keluarga
Berita Lainnya
-
09 Dec 2023
Informasi
-
09 Dec 2023
Informasi
Kadis Dukcapil Monitoring ke setiap Bidang Pelayanan Dalam Rangka Persiapan Pelayanan Menjelang Hut Kemerdekaan RI ...
-
06 Dec 2023
BERITA HARI INI
Laporan Survei Kepuasan Masyarakat ( Semester 1 Tahun 2022 )
-
04 Dec 2023
Informasi
Mohon respon survei sistem pengendalian internal dari KPK bagi masyarakat yang mendapatkan WhatsApp survei tersebut. ...
-
04 Dec 2023
Informasi
Kamis, 04 Agustus 2022 Bimtek Peningkatan Pelayanan Administrasi Kependudukan