Kegiatan
Tangerang - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang, mensosialisasikan tentang dampak adanya Penonaktifan NIK (Nomor Induk Kependudukan) di Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang dilaksanakan pada tanggal 07 Mei 2024 di Hotel Yasmin - Tangerang.
Kegiatan sosialisai tersebut dipimpin oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang yang diwakilkan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ibu Farhanah, S.Kom, M.Si. dengan Narasumber dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Bapak Ferry Anggarendra, S.IP dan Bapak Amoresa Lionar, ST, MBA. Peserta yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 62 peserta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah dan Kecamatan se-Kabupaten Tangerang.
Dalam sambutannya Kepala Bidang PIAK menginformasikan bahwasannya Penonaktifan NIK di daerah khusus Jakarta bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam sistem administrasi kependudukan.
"Dengan menghapus NIK daerah khusus, pemerintah dapat menyelaraskan proses administrasi kependudukan di Jakarta dengan standar nasional yang berlaku secara konsisten di seluruh Indonesia." ujarnya.
Hal ini diharapkan akan mempermudah integrasi data kependudukan antara Jakarta dan wilayah lainnya, serta membantu dalam mengatasi berbagai tantangan terkait administrasi kependudukan seperti duplikasi data dan pembaruan informasi penduduk yang lebih tepat dan akurat.
(AHy/01-DUKCAPIL/V/2024)
Konten Lainnya
-
25 Oct 2023
Bidang pelayanan pendaftaran penduduk
Bidang pelayanan pendaftaran mempunyai fungsi : Penyiapan rumusan kebijakan teknis pelayanan pendaftaran penduduk. Penyiapan rencana ...
-
25 Oct 2023
visi dan misi
Visi dan Misi Pemerintahan Kabupaten Tangerang Visi dari Kabupaten Tangerang adalah : “Mewujudkan masyarakat Kabupaten ...
-
25 Oct 2023
Struktur Organisasi
-
25 Oct 2023
Sekretariat
Fungsi Sekretariat : Penyiapan rumusan kebijakan yang berkaitan dengan kesekretariatan meliputi perencanaan, keuangan, umum, dan ...
-
25 Oct 2023
Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas
Dinas mempunyai fungsi : Perumusan kebijakan teknis di bidang kependudukan dan pencatatan sipil. Pelaksanaan pelayanan ...