Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
13 Feb 2017 102,607 pembaca ADMIN Disdukcapil

Persayaratan Pembuatan AKta Kelahiran

Untuk warga Kabupaten Tangerang yang akan membuat akta kelahiran berikut adalah persyaratan yang harus dilampirkan :

  1. FC e-KTP Orang Tua / Surat Kematian ( Bila Orang Tua Sudah Meninggal );
  2. FC e-KTP 2 Orang Saksi;
  3. Mengisi Formulir F.2-02;
  4. FC Surat Nikah / Pencatatan Perkawinan ( Non Muslim );
  5. Surat Bidah ( Asli );
  6. FC Akta Lahir Orang Tua / Anak Yang Terdapat Dalam Kartu Keluarga;
  7. FC Kartu Keluarga;
  8. Mengisi SPTJM Data Kelahiran;
  9. Mengisi SPTJM Suami - Istri
  10. Register
  • Pembuatan Akta Lahir harus 1 ( Satu ) KK, bila belum mempunyai akta kelahiran agar dibuatkan berkasnya.

 






Selamat Datang di Web Terpadu Kabupaten Tangerang!

Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajahi situs ini. Cookies membantu kami memahami preferensi Anda dan memungkinkan kami untuk memberikan konten yang lebih relevan dan pengalaman yang lebih personal. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai penggunaan cookies, jangan ragu untuk menghubungi kami.